Bagaimana Hukumnya, bagi Pekurban yang tidak bisa Menyaksikan Proses Penyemblihan Hewan?

Sahabat Lazis Sa'adiah, pernahkan kamu bertanya-tanya perihal hukum berkurban, sedangkan kita sebagai pekurban tidak bisa menyaksikan secara langsung?
.
.
Simak penjelasan berikut ini, yuk! Bantu share konten ini juga , siapa tau mereka juga membutuhkan informasi terkait hal ini, caranya cukup informasikan ini dan mention akun di kolom komentar yang ada di bawah ini ya!







.
.
Yuk, kita berkurban di tahun ini, jangan sampai peluang ini terlewatkan di tahun ini, Kami dari LAZIS Sa'adiah, memfasilitasi bagi kaum muslimin yang ingin berqurban atau mau ikut prorgam Kurban berkah di sekolah.
.
UNTUK HARGA SAPI
Rp. 2.500.000,/ kolektif 7 orang
.
UNTUK HARGA KAMBING
Rp. 2.500.000,-/ perorangan
.
Apabila berkenan bisa langsung transfer melalui rekening A.n YAYASAN WAKAF BUNDA SA'ADIAH
.
🎓 Yayasan Wakaf Bunda Sa'adiah
🏡 Alamat: Jl. Kapalo Koto No.10 Desa Galanggang Tangah
📱 Call Centre: 0812-3630-2663 / 0813-6324-5816
📟 No. Rekening:
BSM: 7074 900 431  (Mandiri Syariah)
BNS: 7102 0220 11948 3 (Nagari Syariah)
a/n Yayasan Wakaf Bunda Sa'adiah
.
#Edukasikurban #KurbanBerkahdiSekolah #KurbanOnline #kurban2020 #kurban #InfoKurban #KurbanBerkah #KebaikanKurban

Komentar